Senin, 02 Februari 2009

Kasus Transaksi NCD Fiktif Yusuf Hamka Enggan Sebut Harry Tanoe

Jumat, 03 Februari 2006

JAKARTA- Anggota Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) periode 1999-2004, Yusuf Hamka, bungkam saat ditanya siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus transaksi penjualan negotiable certificate of deposit (NCD) fiktif. Transaksi fiktif itu dilakukan PT CMNP dan Drosophila Enterprise yang dijembatani PT Bhakti Investama.

"Maaf saya tidak mau mengatakannya, karena masih perlu penelitian lebih lanjut. Permintaan maaf ini karena menyangkut nama-nama orang terhormat," kata Hamka usai memberikan keterangan di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/2), di Jakarta.

Menurut keterangan dia, pembelian NCD tersebut sudah sepengetahuan jajaran Komisaris PT CMNP melalui RUPS. Namun dia mengaku lupa siapa yang menyetujui awal transaksi tersebut, dengan alasan dirinya hanya sebatas komisaris.

"Transaksi itu sudah diketahui RUPS. Sekali lagi saya bilang sudah diketahui RUPS," katanya.
Dia mengaku lupa siapa yang memiliki inisiatif awal transaksi tersebut. Namun, kata dia, pihaknya baru mengetahui bahwa Harry Tanoesoedibjo, bos PT Bhakti Investama, adalah orang di balik transaksi jual-beli surat berharga yang dilakukan tahun 1999 dengan Drosophila Enterprise Pte. Ltd.

Drosophila, kata dia, sebuah perusahaan Singapura yang juga adalah milik raja televisi tersebut. "Bahwa pemiliknya sama, saya nggak tahu. Setelah dilakukan financial audit saya baru tahu. Sebelumnya saya malah nggak tahu."

Selain itu, Yusuf menilai, tidak ada pembagian dividen bagi jajaran Komisaris PT CMNP karena kerugian transaksi ini. Namun pihaknya menolak jika PT CMNP telah ditipu oleh Drosophila dan Bhakti Investama, dua perusahaan yang dikomandoi oleh Harry tersebut. "Kalau rugi kita ada, kalau soal penipuan, ini kan jelas namanya transaksi itu ada dan tertulis. Jadi, saya pikir jauhlah dari penipuan," tuturnya.

Dia juga tidak akan menyalahkan Hary Tanoesoedibjo, orang yang disebutnya sebagai sahabat dekat, bertanggung jawab secara penuh atas transaksi ini.

"Ini menyangkut nama teman-teman saya. Saya pikir saya tidak berhak menentukan salah atau tidak salah. Nanti opini saya bermasalah," katanya, sambil berharap untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka.(aih-48t)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar