Selasa, 03 Februari 2009

Korupsi Depkumham Hartono Tanoe Tutup Muka Usai Diperiksa 9 Jam

Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa pengusaha Hartono Tanoesoedibjo lebih dari 9 jam

Selasa, 11 November 2008, 19:44 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa pengusaha Hartono Tanoesoedibjo selama lebih dari sembilan jam. Pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika itu, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi biaya akses di rekanan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).

Pantauan VIVAnews, pengusaha yang juga saudara dari pemilik Grup Media Nusantara Citra, Harry Tanoesoedibjo itu, keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.35 WIB.

Ada hal menarik ketika pengusaha nasional ini keluar dari gedung pimpinan Hendarman Supandji ini. Presiden Direktur perusahaan jasa transportasi udara PT Indonesia Air Transport Tbk (IATA) itu, langsung menutup mukanya ketika melihat kerumunan wartawan.

Hartono menutup muka sambil berlalu menuju mobil Toyota Kijang yang bernomor polisi B 8874 XR. Bos Global Mediacom ini sudah menjadi pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika sejak tahun 2004.

Sekitar 30 menit kemudian, menyusul Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu. Kompak. Yohanes juga melakukan aksi tutup muka ketika melihat banyak wartawan yang ingin meminta konfirmasi darinya. Di dalam gedung masih ada Manajer Keuangan PT Sarana, Memey. Informasi menyebutkan, Memey sudah selesai menjalani pemeriksaan. Tetapi, Memey masih menunggu kerumunan wartawan membubarkan diri.

Kejaksaan Agung terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Depkumham. Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ini. Ketiganya merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Mereka yakni Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Seperti diberitakan, akses sistem administrasi badan hukum melalui situs www.sisminbakum.com, dikenakan biaya yang nilainya bervariasi antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Namun, biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD).

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar