Rabu, 24 Desember 2008 19:37 WIB
JAKARTA, RABU - Adik kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo resmi dicekal. Pencekalan terhadap Hartono Tanoesoedibjo dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (rekanan Depkumham) ini diduga terkait korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sismimbakum) di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 milyar.
"Mulai hari ini, kita sudah melakukan pencekalan terhadap Hartono Tanoesoedibjo," tegas Direktur Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Depkumham Muchdor kepada Persda Network, di Jakarta, Rabu (24/12).
Menurut Muchdor, pencekalan terhadap Hartono dilakukan selama satu tahun. "Terhitung hari ini, yang bersangkutan dicekal selama satu tahun," tegasnya. Dengan demikian, Hartono tidak bisa bepergian ke luar negeri sampai 24 Desember 2009.
Ditemui secara terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan bahwa Kejagung sudah mengajukan pencekalan terhadap Hartono. "Ya, sudah dicekal hari ini karena permintaan dari Pidsus (Pidana Khusus) hari ini. Dicekal supaya tidak keluar negeri," tegas Wisnu.
Dijelaskan Wisnu, surat permohonan pencekalan sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi pada Rabu siang. Selain permohonan melalui surat, Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan Ditjen Imigrasi untuk mencekal Hartono. "Saya sudah menyuruh staf untuk koordinasikan walaupun surat dalam perjalanan ke sana," lanjut Wisnu.
Ketika ditanya apa status Hartono? Menurut Wisnu, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. "Kita mintakan untuk dicekal selama satu tahun. Statusnya sebagai saksi. Kalau orang diduga terlibat tindak pidana, seperti Tan Kian, bisa kita cekal," tambah Wisnu.
Dalam kasus Sisminbakum, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsuddin Manan Sinaga, dan dua mantan Dirjen AHU yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus. Kemudian mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkumham Ali Amran Janah dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu.
Yuli Sulistyawan
"Mulai hari ini, kita sudah melakukan pencekalan terhadap Hartono Tanoesoedibjo," tegas Direktur Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Depkumham Muchdor kepada Persda Network, di Jakarta, Rabu (24/12).
Menurut Muchdor, pencekalan terhadap Hartono dilakukan selama satu tahun. "Terhitung hari ini, yang bersangkutan dicekal selama satu tahun," tegasnya. Dengan demikian, Hartono tidak bisa bepergian ke luar negeri sampai 24 Desember 2009.
Ditemui secara terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan bahwa Kejagung sudah mengajukan pencekalan terhadap Hartono. "Ya, sudah dicekal hari ini karena permintaan dari Pidsus (Pidana Khusus) hari ini. Dicekal supaya tidak keluar negeri," tegas Wisnu.
Dijelaskan Wisnu, surat permohonan pencekalan sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi pada Rabu siang. Selain permohonan melalui surat, Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan Ditjen Imigrasi untuk mencekal Hartono. "Saya sudah menyuruh staf untuk koordinasikan walaupun surat dalam perjalanan ke sana," lanjut Wisnu.
Ketika ditanya apa status Hartono? Menurut Wisnu, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. "Kita mintakan untuk dicekal selama satu tahun. Statusnya sebagai saksi. Kalau orang diduga terlibat tindak pidana, seperti Tan Kian, bisa kita cekal," tambah Wisnu.
Dalam kasus Sisminbakum, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsuddin Manan Sinaga, dan dua mantan Dirjen AHU yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus. Kemudian mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkumham Ali Amran Janah dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu.
Yuli Sulistyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar