Selasa, 03 Februari 2009

Hartono Diancam Dapat Tindakan Hukum

Selasa, 3 Februari 2009

JAKARTA - Jampidsus Marwan Effendy akan mengambil langkah hukum terhadap kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibjo, yang dinilai telah menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang merugikan negara Rp 400 miliar. Hartono Tanoesudibjo sejak akhir 2008 meminta izin berobat ke Singapura, namun tak kunjung kembali ke Indonesia kendati diketahui hanya menjalani rawat jalan. Marwan menegaskan, Hartono bisa ditetapkan sebagai tersangka jika tetap berlama-lama di Singapura sehingga dinilai menghambat proses penyidikan. "Kalau sudah menghambat terus-terusan begitu kita akan ambil langkah-langkah hukum, apa upaya paksa atau apa, bila perlu kita ubah status nanti," ujar Marwan, Senin (2/2). Berdasarkan informasi yang diperoleh Kejagung dari Dubes RI di Singapura, Hartono memang berada di Singapura. Namun dia tidak dirawat di rumah sakit seperti yang selama ini dikatakan, tapi hanya rawat jalan.
(Jimmy Radjah)
Di ambil dari URL;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar