Selasa, 03 Februari 2009

Mantan Bos Koperasi Tersangka Baru

Rabu, 24 Desember 2008

Kasus Korupsi Sisminbakum

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung membuktikan janjinya mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah disebut turut bertanggung jawab dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp400 miliar itu.

’’Mantan kepala koperasi jadi tersangkanya. Jadi, sekarang ada lima (tersangka),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung kemarin (23/12). Empat tersangka lain adalah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, serta Yohanes Waworuntu, Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (rekanan Depkum HAM).

Marwan menjelaskan, Ali Amran sebenarnya menolak menandatangani perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD. “Dia sudah menolak, sudah tahu salah, tapi kenapa dikerjakan juga,” ungkap mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Perjanjian yang dimaksud adalah surat perjanjian No 135/K/UM/KPPDK/XI/2001 dan No 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 tanggal 8 November 2000 tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Sisminbakum. Di dalamnya diatur mengenai biaya akses yang harus dibayar pelanggan dalam pengurusan status badan hukum.

Marwan tidak memungkiri penambahan tersangka baru dalam kasus Sisminbakum. Namun, dia masih enggan menyebutkan nama pihak yang juga harus ikut bertanggung jawab. Termasuk asal tersangka, apakah mantan petinggi Depkum HAM atau PT SRD. “Kita lihat saja nanti,” elak mantan Kapusdiklat Kejagung itu.

Dalam surat perjanjian itu, juga ada tanda tangan mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra. Di situ kapasitas Yusril adalah pembina utama Koperasi Pengayoman. Dari catatan koran ini, Yusril telah dua kali diperiksa di Gedung Bundar, yakni pada 18 dan 20 November lalu.

Kemarin tim penyidik kasus Sisminbakum batal memeriksa Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT SRD. Dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani cuti. ’’Dia nggak datang, ya nanti kita panggil lagi,” kata Marwan. Dia menjelaskan, libur tidak cukup menjadi alasan. ’’Harus ada alasan yang jelas. Ini jadi menghambat (penyidikan),” sambung Marwan.

Sedianya adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu dimintai keterangan untuk tersangka Yohanes. Setelah diperiksa (12/12), Yohanes mengaku menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan Hartono dan Hary Tanoesoedibjo. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp1 miliar lunas. (jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar