Senin, 02 Februari 2009

Hary Tanoesoedibjo Akan Gugat Penyebar Berita Jaguar

Updated: Jumat, 06 Januari 2006, 17:52
Jakarta, KCM


PDI-P: Ungkap Kasus Mobil Jaguar di Istana
Kasus Jaguar Semakin Seru
Presiden Prihatin soal Rumor Mobil Mewah


Direktur Utama RCTI Hary Tanoesoedibjo akan mengajukan gugatan kepada Ketua Yayasan Cahaya Hati Bangsa (YCHB) Azwina Aziz Miraza karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyiarkan berita bohong, berkaitan dengan penggunaan dana RCTI Peduli untuk kepentingan pribadi Hary.

Hal itu disampaikan para pengacara Hary dan RCTI, yakni Juniver Girsang, Hasanuddin Nasoetion, Sugeng Teguh Santoso dan Hero Anthony dalam jumpa pers di salah sebuah kafe di kawasan Taman Ria Senayan, Jumat (6/1).

Sebelum konferensi pers RCTI, Azwina Aziz Miraza juga melakukan jumpa pers di salah satu restoran di kawasan yang sama, mengenai adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana RCTI Peduli oleh Hary, yaitu dengan mendepositokan dana sebesar Rp36 miliar, yang dikumpulkan dari para pemirsa stasiun televisi tersebut, dan menggunakan bunga deposito untuk membeli mobil mewah. Dalam rilis yang dibagikan Azwina, disebutkan Hary membeli mobil mewah Jaguar warna silver, tapi kemudian ia meralatnya bahwa yang dibeli Hary adalah BMW. Namun, kemudian Azwina mengatakan berdasarkan konfirmasi terakhir, yang dibeli adalah Land Cruiser.

Namun saat ditanya mengenai data-data penunjang, Azwina yang didampingi oleh M Rifki, salah seorang mantan pengurus RCTI Peduli, tidak bisa memberikannya. Alasan Azwina dan Rifki, data-datanya dipegang oleh pihak RCTI. Tetapi ia menegaskan, kalau pihaknya mempunyai saksi.

Azwina juga mengatakan Kamis (5/1) malam dirinya mendapatkan semacam intimidasi dari pihak yang mengaku sebagai pengacara Hary dan RCTI dan menyampaikan surat peringatan agar Azwina tidak melakukan jumpa pers dana pemirsa RCTI Peduli untuk bagi-bagi Jaguar, hari ini. "Sekitar jam 8 malam meeka datang, bahkan sampai terjadi
bentak-membentak," kata Azwina.

YCHB menilai, dana yang digalang RCTI Peduli dalam hal ini untuk para korban gempa dan tsunami Aceh dan Nias, belum ada yang tampak di lapangan.YCHB juga menyatakan sebenarnya pihaknya juga mengundang Hary dalam jumpa pers tersebut, untuk memberikan klarifikasi mengenai hal itu. Segera setelah YCHB selesai jumpa pers, para pengacara Hary dan RCTI langsung menggelar jumpa pers di kafe yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat Azwina menyampaikan jumpa pers.

Menurut Juniver apa yang disampaikan Azwina sama sekali tidak benar dan hanyalah berita bohong. "Yang dapat merusak nama baik klien kami, yang mengarah pada pembunuhan karakter serta lebnih jauh lagi merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum," katanya.Lebih lanjut Juniver mengatakan, pihaknya Kamis kemarin telah melayangkan peringatan keras (somasi) kepada YCHB agar menarik surat undangan jumpa persnya. Juniver juga membantah pihaknya telah melakukan intimidasi kepada Azwina. "Tidak ada kami melakukan intimidasi kepada saudari Azwina. Tapi kami memang menyampaikan somasi, artinya teguran kepada saudari Azwina karena apa yang disampaikan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Juniver.

Menurut Juniver, karena somasi tidak dihiraukan YCHB, maka pihaknya menilai YCHB telah melakukan pelanggaran hukum. Dikatakannya dengan penyebaran berita bohong secara lisan, Azwina bisa dikenai pasal 310 dan 311 KUH Pidana mengenai pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Juncto pasal 355 KUH Pidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara karena telah menggelar jumpa pers. "Minggu depan kami akan melangkah dengan melaporkan (Azwina)," ujar Juniver.

Berkaitan dengan penggunaan dana Peduli RCTI sendiri, disebutkan Danke Sudrajat sebagai wakil RCTI, sebesar Rp4,5 miliar telah digunakan dalam fase tanggap darurat gempa dan tsunami di Aceh dan Nias. Sedang sisanya yang menurut Danke mencapai Rp38,5 miliar, akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang akan dibangun oleh departemen yang bekerja sama dengan RCTI Peduli, yakni Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional dan Kementrian Perumahan Rakyat.

Penulis: Erlangga Djumena

Tidak ada komentar:

Posting Komentar