Senin, 02 Februari 2009

“KPI Sulit Menindak TV Yang Tidak Netral”

Monday, 12 June 2006
Ade Armando, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Independensi redaksi media massa dipertanyakan. Apa tindakan Komisi Penyiaran Indonesia? Anggota KPI Ade Armando bicara:

Apa saja pengaduan tentang independensi ruang redaksi yang masuk ke KPI?

Ketika pemilu 2004, MetroTV diadukan karena menayangkan berita yang kental mendukung kampanye Megawati sebagai salah satu kandidat presiden. Meski bagian redaksi keberatan, namun karena tekanan pimpinan, akhirnya tayangan itu mengudara juga.

Dan yang belum lama terjadi, kasus RCTI yang mewawancarai big boss Media Nusantara Citra Group (Harry Tanoesoedibjo--) sebagai tempat bernaung RCTI, mengenai NCD bodong PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Acara itu cenderung menjadi ajang pembelaan Harry Tanoe.

Menurut kami, hal-hal seperti itu sudah melampaui batas kewajaran, bahkan merupakan pelanggaran.

Apa tindakan KPI?

Kami mengirimkan surat ke Metro TV dan RCTI, meminta kejelasan serta klarifikasi. Keduanya membantah.

Apa KPI tidak memiliki kewenangan, untuk bertindak lebih dari sekedar meminta klarifikasi?

Sebenarnya bisa, mulai dari memberikan sanksi denda, penghentian program atau acara tayangan pemberitaan yang melanggar, hingga pencabutan izin stasiunnya. Tapi kami mengalami kesulitan.

Pertama; pembuktiannya repot, karena hampir semua yang mengadu atau melapor tidak mau dikutip namanya. Kedua; kami dihadang peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 dari Departemen Komunikasi dan Informatika, yang membatasi kewenangan KPI dalam penegakkan hukum. Padahal kewenangan itu kami perlukan sebagai upaya lebih lanjut dalam mengontrol netralitas lembaga penyiaran sesuai dengan standar penyiaran KPI.
Herawatmo

http://ajijakarta.org/home/index.php?option=com_content&task=view&id=36&Itemid=31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar