Nomor : 003/KONSTAN/SKK-III/06
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Perihal : Laporan Investigasi Tambahan Bukti-bukti atas Dugaan KKN Jual-beli NCD
Kepada Yth,
Koordinator Komite
Pemantau Korupsi Nasional (KONSTAN)
Bpk. Drs. H. Imam Hermanto.
Di –
Dengan Hormat.
Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan KKN Jual-beli NCD (Negotiable Certificate of Deposit) antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dengan Drosophila Enterprise dengan Perantaraan PT Bhakti Investama dan menindaklanjuti instruksi Bapak Koordinator Komite KONSTAN, kami tim investigasi telah melakukan penelusuran/investigasi tambahan dilapangan berkaitan dengan subtansi permasalahan dengan pokok-pokok kesimpulan yang dapat kami laporkan sebagai berikut, :
A. KEJANGGALAN TRANSAKSI NCD UNIBANK
Opini yang sementara ini beredar bahwa Drosophila melakukan pembayaran terhadap NCD tersebut ke Unibank. Namun sesuai data yang adasebagaimana tertuang dalam dokumen konfirmasi (trade confirmation) yang diterbitkan oleh bank CIC No. 230/CIC/D/V/1999 tanggal 24 Mei 1999. Surat tersebut pada intinya menjelaskan bahwa PT Bank CIC Tbk (CIC) adalah pembeli atau buyer atas NCD yang akan diterbitkan oleh penjual (seller) PT Bank Unibank Tbk. (Unibank). Tidak ditemukan adanya data yang menyatakan bahwa Drosophilla atau pun bhakti melakukan transfer kepada CIC bank untuk pembelian NCD Unibank.
Dalam surat tersebut juga disebut sejumlah nominal yang ditransfer oleh Bank CIC kepada Unibank dan PT Bhakti Investama (sebagai legal fees). Disebutkan juga bahwa transaksi dipecah menjadi dua tahap yakni, transaksi untuk face value senilai USD 10 juta dengan issue date tanggal 25 Mei 1999. Atas transaksi ini Bank CIC mentransfer dana sejumlah USD 6.243.705,71 sebagai pembayaran NCD senilai USD 10 juta kepada Unibank dan USD 17.857,14 kepada PT Bhakti Investama sebagai legal fees.
Sementara transaksi kedua adalah untuk NCD dengan face value USD 18 juta dengan issue date 26 Mei 1999. Nilai yang dibayarkan oleh Bank CIC kepada Unibank adalah USD 11.206.527,43 dan kepada Bhakti Investama ditransfer dana sejumlah USD 32.142,86 sebagai legal fees. Total dana yang ditempatkan oleh Bank CIC adalah senilai USD 17, 441,233.14 untuk membeli NCD Unibank dengan Face Value USD 28 juta.
Namun, masalahnya akan berbeda jika ternyata ada pihak ketiga yang mengambil keuntungan dari transaksi ini. Pihak ketiga tersebut bisa arranger atau perusahaan terafiliasi oleh bank. Jika hal tersebut dilakukan oleh arranger, bisa dipastikan hal yang diduga direkayasa dari transaksi tersebut.
Rekayasa tersebut mengindikasikan adanya modus penghindaran pajak. Dalam modus ini pihak bank digunakan sebagai kendaraan untuk menerbitkan sertifikat deposito. Jika pembeli adalah lembaga non-bank, maka akan dikenakan pajak final atas bunga sebesar 20 persen.Namun, jika yang membeli adalah bank, maka pajak akan dibebankan kepada bank pembeli setiap jatuh tempo bunga, sesuai dengan laporan keuangan. Jika transaksi ini dimaksudkan untuk menghindari pajak, maka saat transaksi oleh pihak penjual tercatat sebagai bank to bank transaction. Namun, oleh bank pembeli kemudian pembelian ini tidak dicatatkan dalam pembukuan bank pembeli. Sehingga pada tahun berikutnya NCD ini tidak dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, karena memang sama sekali tidak tercatat. Dalam kasus NCD Unibank ini perlu diperiksa apakah oleh CIC transaksi ini dicatat dalam laporan keuangannya. Perlu juga mencermati status dari NCD tersebut dalam pembukuan di CIC ?
Jika awalnya transaksi ini adalah antara bank, maka transaksi ini dianggap sebagai peminjaman antara bank dengan term and condition khusus menurut kesepakatan pihak-pihak yang bertansaksi. Namun, saat perkembangan berikutnya NCD ini ternyata berpindah-pindah tangan dan jatuh ke tangan CMNP sebagai lembaga non bank dan bukan pula lembaga keuangan, maka hal ini menjadi bermasalah. Karena, saat terjadi default (gagal bayar), jika ia adalah bank atau lembaga keuangan maka hal ini adalah hal biasa dan merupakan kerugian bisnis saja, dan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Namun, saat yang default adalah pihak non lembaga keuangan dan bank, tentunya masalah yang timbul berbeda.
Kejanggalan lainnya yang tidak dapat dimengerti kenapa pihak CMNP justru menggugat BPPN, Menteri keuangan dan BI, dan Unibank? Padahal CMNP bertransaksi dengan Drosophila. Saat terjadi masalah dengan pembayaran yang dilakukan oleh lawan transaksinya, seharusnya dalam gugatan perdata yang dilakukan CMNP tersebut yang digugat pertama atau setidaknya turut tergugat adalah lawan transaksinya, dalam kasus ini Drosophila dan Bhakti Investama selaku arrangernya.
Masalah lain yang mengemuka adalah perihal nilai yang dibayarkan atas NCD tersebut. Seperti diketahui bahwa bunga dari NCD ini adalah 20 persen dengan fasilitas diskonto (bunga dibayar di muka). Dalam hal ini Bank CIC hanya menempatkan senilai kurang dari USD 17,5 juta. Sehingga yang diterima dan dicatatkan Unibank hanya USD 17,5 sementara bunga seharusnya dicatat sebagai biaya opersional. Jika sekarang pemerintah harus membayar penuh, artinya pemerintah diakalin/dirugikan USD 10,5 juta.
Perihal pembayaran ini pun mengundang masalah lain, yakni, jika memang bunganya 20 persen berarti Bank CIC melakukan lebih bayar. Karena sederhananya, jika diskon bunga pertahunnya 20 persen maka dalam tiga tahun diskonnya adalah 60 persen. Jadi nilai yang harus dibayar cuma USD 11.200.000 atau setara dengan 40 persen dari face valuenya. Jadi, dari sisi perbankan banyak sekali kejanggalan seputar penerbitan NCD Unibank. Salah satu pintu masuk untuk mengtahui transaksi ini adalah dengan memeriksa Bank CIC untuk mengetahui alur perjalanan dan status dari NCD tersebut.
B. BENANG MERAH NCD UNIBANK
Dalam kasus ini, peran Harry Tanoe dimanifestasikan ke dalam dua lembaga, yakni Bhakti Investama dan Drosophila. Sehingga dalam kesimpulan nanti bisa dikatakan bahwa personifikasi dari Drosophila dan Bhakti adalah Harry Tanoesoedibjo.
- Peran Bhakti terlihat sangat dominan karena memainkan peran di semua lini transaksi. Pada penerbitan NCD Unibank, pihak Bhakti adalah pihak yang mula-mula menawarkan proposal kepada Unibank untuk menerbitkan NCD dalam bentuk dolar dengan tenor 3-5 tahun dengan komitmen pihak Bhakti sanggup mengucurkan dana hingga USD 200 juta. Sementara saat penempatan dana diketahui bahwa dana berasal dari Bank CIC. Jadi bisa diduga saat menawarkan proposal kepada Unibank, pihak Bhakti sudah mempunyai komitmen dengan Bank CIC untuk masalah pendanaan dan metode transaksinya.
- Peran aktif Bhakti juga terlihat dalam transaksi antara Drosophila dengan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Ada kemungkinan, dalam transaskisi ini pihak Bhakti bisa meyakinkan CMNP bahwa NCD dalam bentuk dolar yang akan jatuh tempo 2002 (saat hutang-hutang CMNP dalam bentuk dolar jatuh tempo) bisa menjadi solusi untuk mengamankan valuta (hedging) perusahaan mengingat saat itu nilai dolar tidak menentu.
- Jika diilustrasikan maka transaksi-transaksi tersebut bisa dirangkai menjadi sebuah skenario. Sebuah skenario yang menunjukkan benang merah yang merangkai semua itu, bahwa Bhakti diduga sebagai Inisiator Key dalam seluruh transaksi yang bermasalah ini.
- Di satu pihak ia bisa meyakinkan CMNP bahwa pihak CMNP butuh NCD dalam bentuk dolar (dan Bhakti bisa menyediakannya). Dia juga mampu meyakinkan pihak Unibank bahwa ia bisa memberikan dana sejumlah USD 200 juta jika bank ini mau menerbitkan NCD dalam bentuk dolar dengan tenor 3-5 tahun (meskipun sudah jelas hal ini tidak sesuai dengan aturan). Dalam kondisi likuiditas dan modal yang sulit, tawaran ini tentunya menggiurkan. Dan secara bisnis do able.
- Di sisi lain sebagai pamungkas dari lakon NCD ini adalah, Bhakti berhasil meyakinkan Bank CIC jika ia mau membeli NCD dari Unibank sebesar Rp 124.250 juta (kurs Unibank pada laporan keuangan 1999) dengan komitmen Bhakti menjamin bahwa MTN Bank CIC di CMNP senilai Rp 153 milyar akan balik ke Bank CIC.
- Dalam rangka memuluskan rencana tersebut, Bhakti menggunakan Drosophila sebagai SPV untuk melakukan transaksi dengan CMNP. Salah satu alasan penggunaan SPV adalah agar transaksi yang terjadi lebih mudah dikendalikan. Karena dengan adanya SPV yang berbasis di Singapura ini Bhakti tidak perlu taking position sebagai lawan transaksi CMNP. Hal ini bisa memutus atau setidaknya mengaburkan peran kunci dari Bhakti. Sebab, jika identitas Drosophila tidak diketahui sebagai milik Bhakti, rangkaian rekayasa ini akan semakin mulus.
- Jika ilustrasi tersebut benar adanya, maka Bhakti telah melakukan tugasnya sebagai arranger dengan baik bagi pihak-pihak yang bertransaksi. Dengan catatan jika dalam transaksi tersebut tidak ada unsur melawan hukum dan merugikan salah satu pihak di kemudian hari. Dalam kasus ini tercatat bahwa ada pihak yang dirugikan dan ada aturan yang dilanggar. Lantas sampai sejauh mana tanggung jawab Bhakti?
- Hal fatal yang agak diabaikan oleh Bhakti adalah adanya kepemilikan negara (melalui BUMN Jasa Marga dan Krakatau Steel) dalam CMNP sehingga selain jeratan hukum perdata dan pidana umum yang relatif mudah dikelabui dengan modus ini, ia juga terancam dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Tidak heran, akibat dari transaksi ini negara dirugikan karena pada 2002 NCD ini tidak bisa dicairkan, maka CMNP kelimpungan modal dan memutuskan untuk tidak membagikan deviden. Dampak buruk lainnya adalah saham CMNP anjlok di pasar saham.
- Tidak sampai di situ. Bhakti pun kemudian membeli saham-saham CNMP dengan jumlah yang signifikan. Karena kepemilikan inilah diduga CMNP kemudian tidak menuntut Drosophila dan Bhakti dalam kasus perdatanya, tapi langsung locat ke issuer bank dan pemerintah (BPPN dan BI karena Unibank selaku issuer bank dalam status BBKU).
- Ilustrasi tersebut dengan didukung data-data dan dokumen yang ada tampaknya masuk akal dan sulit dibantah. Catatan khusus dari analisa ini adalah kasus yang dihadapi adalah sebuah rekayasa keuangan paripurna yang disusun sedemikian rapi. Perekayasanya pun sudah mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan. Sehingga, melihat kasus ini tidak bisa dengan kacamata kuda yang hanya meneliti item demi item transaksi, tapi harus melihat the whole landscapenya.
- Jika kita sadar bahwa kasus ini adalah sebuah rekayasa keuangan yang paripurna terhadap seluruh pihak, maka kita harus teliti melihat urutan kronologis dan kausatikal dari tiap-tiap transaksi dan data-data pendukung, kemudian melihatnya sebagai satu rangkaian besar. Kita harus bisa menarik jarak terhadap kasus ini dan melihat seluruh transaksi sebagai one thing, kita bisa menangkap bahwa ada sesuatu yang janggal dari transaksi ini. Jika kita hanya melihat by case, akan sulit mencari dugaan pelanggaran hukum.
- Kunci untuk membuka seluruh kejanggalan atas transaksi ini adalah status Drosophila sebagai penjual NCD ini kepada CMNP yang masih misterius. Hingga kini tidak ditemukan bukti bahwa Drosophila adalah pihak yang secara sah berwenang menjual NCD Unibank kepada CMNP. Bahkan, bukti bahwa Drosophila pernah memiliki atau berhak atas NCD Unibank pun tidak ada, pun keterangan per lisan yang disampaikan oleh Harry Tanoe bahwa pihaknya telah membayar NCD tersebut juga mentah dengan adanya surat dari Bank CIC yang menyatakan dirinya sebagai pembeli.
- Selain itu perlu juga diperiksa direksi CMNP yang mengaksep surat Bahkti yabng mengkonfirmasi transaksi pada tanggal 12 Mei 1999. Karena dalam surat tersebut dinyatakan secara spesifik bahwa pihak CMNP menginginkan pembayaran dalam bentuk NCD dolar Unibank. Tentunya perlu klarifikasi bagaimana NCD dolar tersebut bisa menjadi option yang eksak, padahal NCD dolar tersebut bukanlah surat berharga yang lazim atau umum diperdagangkan.
- Selain itu Bhakti sebagai arranger yang pada saat itu mengetahui bahwa Drosopila belum memiliki NCD dan bahwa NCD dalam bentuk dolar bukan terbitan lazim bank di Indonesia, namun telah memediasi transaksi tersebut dengan term and condition yang menguntungkan pihak Drosophila.
Sebagai bahan pertimbangan bagi Koordintor Komite KONSTAN dalam pemantauan permasalahan tersebut. Kami tim investigasi Komite Pemantau Korupsi Nasional (KONSTAN) telah melakukan investigasi berdasarkan beberapa keterangan dan data-data serta menganalisa kasus yang telah kami susun dalam bentuk Berkas Laporan Investigasi Kasus (Terlampir). Lampiran Data-Data yang menyangkut Laporan Investigasi disusun tersendiri.
Demikian Surat ini kami sampaikan dan kami menunggu petunjuk selanjutnya atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Tim Investigasi
Komite Pemantau Korupsi Nasional
- KONSTAN -
Yosep Nurfajar, SH
Koordinator Tim
Anggota Tim
B D Malera SE Vitz Harryansyah
Mengetahui,
HM. Yos Faizal Husni, SH. M.Hum.
Komite Hukum
Di ambil dari URL" http://www.stopkorupsi.or.id/cases/NCD.htm
Isi di luar tanggung jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar