Senin, 02 Februari 2009

Kejaksaan Panggil Hary Tanoesoedibjo

Senin, 15 Desember 2008

"Mereka meminta saya meneken pernyataan."

Kejaksaan Agung berencana memanggil pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan Hartono Tanoesoedibjo. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia senilai Rp 400 miliar. "Kami lihat dulu fakta-fakta hukumnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kepada Tempo kemarin. "Setelah itu, nanti mereka dipanggil."

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat pekan lalu, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu mengatakan bahwa dia hanya dijadikan boneka oleh Hartono Tanoesoedibjo.

PT Sarana adalah perusahaan rekanan Departemen Hukum yang menjadi pelaksana proyek sistem administrasi. Menurut Kejaksaan Agung, PT Sarana dimiliki dan didirikan oleh Hartono.

Penyidik juga menemukan, dalam pelaksanaan proyek ini, PT Sarana memperoleh suntikan modal dari PT Bhakti Asset Management. Berdasarkan penelusuran, perusahaan itu berafiliasi kepada PT Bhakti Investama milik Hary Tanoe.

Menurut Yohanes, draf perjanjian antara PT Sarana sebagai penyedia jasa aplikasi sistem administrasi dan Koperasi Pengayoman di Departemen Hukum yang ia teken pada 8 November 2000 sudah disiapkan sejak Agustus 2000. Draf tersebut, kata dia, sudah dibubuhi tanda tangan Hartono dan Romli Atmasasmita, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum saat itu.

Masih menurut Yohanes, sejak meneken perjanjian itu, semua urusan diserahkan kepada Hartono. "Saya tidak punya kuasa lagi untuk tanda tangan. Jadi soal aliran dana saya tidak tahu," katanya.

Yohanes juga mengaku berada di bawah tekanan bosnya saat meneken surat yang menyatakan dirinya adalah pemegang saham PT Sarana. Sebagai imbalan, kata Yohanes, utang pribadinya dilunasi oleh Hartono.

"Tanggal 8 November 2000, saya baru sembuh dari stroke," ia bercerita. "Saat itu Hartono dan Hary Tanoe datang ke rumah saya di Cinere. Mereka meminta saya meneken pernyataan sebagai salah satu pemegang saham."

Hartono sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Menurut penasihat hukumnya, Marthen Pongrekun, kliennya bukanlah pendiri dan pemilik PT Sarana. "Kalaupun ada, (porsi) sahamnya kecil," katanya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Hary Tanoe, yang kemarin dihubungi, menolak memberikan keterangan. "No comment, ya," ujar Hary Tanoe beberapa kali.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Yohanes dan para mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, seperti Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga.
CHETA NILAWATY ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 15 Desember 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar